In Action

KOKIKATUR

Disclaimer : Jika gambar ini terdapat kemiripan suku, agama, ideologi bahkan kesamaan kelamin. Silakan ditertawakan saja.

KPK in Action

KPK in Action
Ketua KPK dan Kokiktur di markas Slank, Gg. Potlot. 16/4/08

Prabukoki - Slank - KPK

Prabukoki - Slank - KPK
The show must go on. Go... go... go...!

13 Mei 2008

Membocorkan Rahasia Dewan

Rencana DPR untuk menggugat Slank, ternyata berlanjut. Sekali layar terkembang, pantang surut biduk ke tepian, pepatah inilah rupanya yang dipegang anggota dewan yang duduk di badan kehormatan.

Maka beberapa hari kemudian, Pengadilan Negeri Negara Kesatuan Republik Koki (NKRK) membuka sidang pertama kasus gugatan wakil rakyat menggugat rakyat yang diwakilinya (halahhhh…. nulisnya kok ribet banget).

Sidang pertama di buka. Pengunjung sidang histeris saat menyaksikan Kaka, Bimbim, Abdee, Ridho dan Ivan memasuki ruang sidang. Disampingku duduk Bunda Iffet. Ibu ini ternyata benar-benar tegar dan penuh vitalitas hidupnya. Ia tidak cengeng atau keluar air matanya menyaksikan anak-anaknya. Bahkan ia sempat berkomentar, “Wow… keren juga liat Kaka diiringi polisi kejaksaan”. “Yups. Betul. Bukankah biasanya Kaka selalu diiringi gebukan drumnya Bimbim…”, balasku.

Setelah para terdakwa duduk berderet di kursi panjang, sejurus kemudian hakim memasuki ruangan. Bertoga hitam, manusia yang berbusana demikian tak lagi terasa berjiwa. Karena toh, ia hanya memutuskan perkara. Sebab soal keadilan hanyalah milik Tuhan.

Sidang tak sampai berlarut, macam pengadilan HAM. Karena lirik lagu “Gossip Jalanan” sebagai bukti materiil telah ditangan.

Maka dengan enteng hakim memutuskan : Guilty! Dan Slank dihukum dengan ganjaran 35 tahun penjara, di tambah ongkos perkara dengan lembaran 5 ribuan.

Sesaat personil grup band dari gang Potlot itu melongo. Lalu serentak protes, “lama amirrr…. 35 tahun??!”

“Betul”, jawab hakim. Lalu ia menjelaskan, “denda 5 ribu rupiah karena kalian menghina, dan 35 tahun karena kalian telah membocorkan rahasia dewan”.***

Tidak ada komentar: